JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi anak sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). BLT ini merupakan satu bentuk progam bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang dilakukan oleh Kementerian Sosial

Untuk besaran BLT yang diterima siswa, diantaranya siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Bantuan BLT ini diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan yang dimulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sementara itu, ada syarat yang perlu diperhatikan dalam mendapatkan BLT ini untuk anak sekolah. Dimana, bidang pendidikan wajib mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kemudian, bagi orang tua yang hendak mengambil BLT untuk anaknya, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing. Selain itu, Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Akan tetapi, untuk keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat. Jika siswa juga tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.

Rinciannya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.***