PEKANBARU - Pengusutan perkara dugaan suap pada perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi terus berlanjut. Hari ini Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua staf PT Adimulia Agrolestari (AA).

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan 22 November 2021.

“Pemeriksaan saksi dan perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singigi Provinsi Riau dengan tersangka AP, dan kawan-kawan. Hari ini diperiksa Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman selaku staf PT AA,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, pemeriksaan puluhan saksi lain terkait kasus ini juga sudah dilakukan. Termasuk saksi dari petinggi BPN Riau, Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Sementara untuk tersangka dalam kasus ini, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT AA yang berinisial SDR, juga sudah diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari, terhitung sejak 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***