PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan meleburkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan kerjanya. Peleburan itu direncanakan dimulai tahun depan.

Di mana, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, diketahui bahwa jumlah OPD di Pemprov Riau saat ini ada 40 OPD. Yang nantinya, akan dilebur menjadi 37 OPD.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, bahwa peleburan dari 40 OPD menjadi 37 OPD tersebut akan dilakukan sebagai salah satu strategi untuk mengefisiensi anggaran dan meningkatkan efektivitas kinerja OPD itu sendiri.

"Tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas. Kalau efisiensi berarti karena kurang anggaran dan kurang duit. Kalau dari sisi efektivitas berarti biar bisa maksimal kerjanya, jadi kerja kepala dinas dan kabidnya juga lebih efektif," kata Gubri Syamsuar dalam Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).

Makanya tahun ini, kata Syamsuar, pihaknya akan menyiapkan dulu perubahan peraturan daerah (Perda) OPD itu dulu.

"Kita lebur OPD tahun depan, tahun ini perubahan Perda dulu. Jadi nanti RPJMD 2020 itu sudah menyesuaikan dengan OPD yang baru," sebutnya.

Lebih lanjut, ia memberikan gambaran, nantinya Dinas Ketahanan Pangan Riau akan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Riau, menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

Lalu, dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau itjuga akan dipisahkan menjadi Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Sementara untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Kependudukan, PencatatanSipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Namun, untuk urusan kependudukan dan catatan sipil kembali menjadi urusan pada Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah," jelas Syamsuar.

Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

"Untuk Dinas Perindustrian Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. Menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau," ujar Syamsuar.

Tentunya dengan adanya pengabungan dan pemisahan ini, diharapkan Syamsuar dapat memaksimalkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan swasta. Serta membuat Riau lebih baik lagi.

"Kita juga meminta dukungan dari DPRD Riau, agar dengan adanya pemisahan dan penggabungan OPD ini bisa disetujui melalui Perda yang akan kita usulkan," harap Syamsuar. ***