PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus melakukan upaya untuk mendapatkan pemutihan terhadap 72 ribu hektar lahan. Dimana dalam luas wilayah itu terdapat pemukiman penduduk, persawahan dan ladang masyarakat.

Hal ini terkait Rancana Tata Ruang (RTRW) Propinsi Riau terutama Kabupaten Pelalawan yang sudah disahkan dan diserahkan oleh Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan belum lama ini.

Atas keberatan Pemkab Pelalawan tersebut, Bupati Harris telah melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPR RI. Dan saat ini, Pemkab Pelalawan tengah menunggu informasi dari Komisi IV DPR RI untuk persiapan selanjutnya.

"Saat ini, Komisi IV DPR RI sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI soal pemutihan dan pembebasan lahan seluas 72 ribu hektar yang kita usulkan," terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Ir Syahrul Syarief kepada GoRiau.com, Jumat (19/9/2014).

Disampaikan Syahrul, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak Komisi IV DPR RI. Yang pasti, sambung Syahrul, pihaknya telah mempersiapkan seluruh data yang dibutuhkan untuk memperkuat fakta yang ada dilapangan.

"Kita telah persiapkan seluruh data dilapangan menyangkut soal lahan dan perkampungan masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Syahrul, Komisi IV DPR RI juga sangat menyayangkan atas apa yang dialami oleh Kabupaten Pelalawan terkait RT/RW yang tidak sesuai. Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Pelalawan.(***)