PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengalokasikan dana senilai Rp 30 miliar untuk pengadaan pupuk gratis pada tahun 2022.

Bantuan pupuk gratis ini, disalurkan kepada petani sawit serta petani sub sektor tanaman pangan dan hortikultura.

Bupati Pelalawan, H Zukri menjelaskan bantuan pupuk gratis di bidang perkebunan, petani yang mendapat bantuan pada sub sector ini adalah petani sawit. Komoditas penting yang menjadi sumber penghasilan utama petani di Pelalawan.

Bantuan pupuk ini sebagai pelaksanaan kebijakan yang sudah tertuang dalam RPJMD, dimana bantuan ini bersifat stimulasi dan edukasi bagi petani sawit sehingga terdorong untuk melakukan praktek budidaya yang baik, dimana selama ini seakan terabaikan.

Menurutnya, bantuan pupuk tentu saja akan dapat meningkatkan produktivitas lahan dan meningkatkan produksi dan kualitas TBS yang pada akhirnya, dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani.

"Ada pun jenis pupuk yang akan dibantu adalah pupuk majemuk (NPK) dan pupuk organic cair, dengan nilai maksimum Rp 1 juta per petani," sebutnya.

Petani penerima bantuan pupuk gratis kriteria umumnya adalah petani yang penghasilan utamanya dari kebun kelapa sawit, penduduk Pelalawan, tergabung dalam kelompok, produksi rendah, dan kepemilikan yang jelas, serta beberapa kriteria khusus.

"Kriteria ini akan ditetapkan di dalam Peraturan Bupati, yang nanti pada saatnya akan disampaikan dan didiskusi dengan DPRD," terangnya.

Sementara itu jelas Bupati Zukri, bantuan pupuk pada sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, kriteria petani penerimanya juga demikian. Penerima bantuan tersebut adalah petani yang sumber penghasilan utamanya dari aktivitas bercocok tanam komoditas pangan dan hortikultur, produksi rendah karena tidak mampu menerapkan budidaya yang baik (Good Agriculture Practice), kepemilikan lahan yang jelas dan tergabung dalam kelompok.

"Terkait dengan data calon penerima Program pupuk gratis baik di sektor perkebunan maupun sektor tanaman pangan, saat ini masih dalam proses pendataan," pungkasnya, Senin (29/11/2021).***