BENGKALIS-Pelaku pembunuhan terhadao H Elmi Syam (60), pensiunan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) ditangap. Tersangka AP diamankan di daerah Penghentian Raja di Kabupaten Kampar, Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim kepada wartawan, Senin (15/11/21), menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan Selasa (9/11/2021)sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban pamit dengan istrinya, Selvia, pergi ke kebun sawit di Simpang ABC Duri 13 Desa Bumbung menggunakan mobil L300.

Sebelumnya korban memberitahukan kepada isterinya akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban. Sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter/Ram Duri yang berada di Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Setelah itu korban tidak bisa dihubungi lagi dan hingga pukul 22.00 WIB belum juga pulang ke rumah. Selanjutnya anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi Selvia (ibunya) dan memberitahukan bahwa ayahnya tidak pulang ke rumah.

Pada Rabu (10/11/)2021 sekira pukul 12.20 WIB, isteri korban mendapat telepon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC di Jalan Siak Duri Desa Petani. Mendapat informasi tersebut, anak korban langsung mendatangi lokasi penemuan mobil dan terkejutnya melihat mayat tersebut adalah bapaknya.

Dipaparkan Kapolres, penangkapan berawal dari laporan tindak pidana pembunuhan oleh Hadid Dwi Nanda (anak korban/34 tahun), Rabu (10/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP Jalan Rangau KM 22 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Mayat korban ditemukan oleh anak kecil yang hendak memancing di areal perkebunan sawit KM 22 Desa Petani. Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi pembunuhan terhadap Elmi Syam  pada Sabtu (13/11/2021).

Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim serta diback up Jatanras Polda Riau, mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah Penghentian Raja di Kabupaten Kampar, kemudian tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku. Setelah berhasil menangkap pelaku tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya .

"Dari pengakuan tersangka setelah melakukan pembunuhan, kemudian tersangka membawa barang barang milik korban yaitu 1 unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam BM
8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan oleh tersangka kedalam tas tersebut," ujar Kapolres.

Kemudian tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban tersebut dan menuju rumah orang tuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Namun sebelum sampai di rumah orang tuanya di jalan Rangau KM 16 Rangau Desa Petani, mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai dirumah orang tuanya,"ungkapnya.

"Kemudian tersangka masuk kedalam rumah orang tuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp.1.200.000,- dan didalam rumah korban bertemu dengan bapaknya, lalu memberitahukan kepada bapaknya. ‘‘pak aku baru siap bunuh orang,"tuturnya

Dikatakan Kapolres terhadap tersangka YLD diterapkan pasal 340 K.U.H.P Pidana dan atau pasal 338 K.U.H.P Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka KRL diterapkan pasal 338 KUHP Pidana atau pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***