SELATPANJANG - Pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diminta untuk tidak meninggalkan tempat terhitung tanggal 14 sampai 31 Desember 2015. Penegasan itu dalam rangka untuk percepatan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua TAPD yang juga Sekdakab Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, Jumat (11/12/2015). Kata Iqar, kebijakan tersebut harus diambil mengingat, sesuai niat Pj Bupati Kepulauan Meranti Drs H Edy Kusdarwanto MM, bahwa pengesahan RAPBD 2016 harus jadi kado ulang tahun ke-7 Kepulauan Meranti.

Itu artinya, pengesahan RAPBD menjadi APBD sebelum tanggal 19 Desember 2015. Sebab, ulang tahun kabupaten termuda se Riau itu tanggal 19 Desember.

Namun, bagi yang bersifat urgen, seperti berhubungan dengan sinkronisasi APBN, APBD baik Provinsi dengan APBD Kabupaten, kata Iqar, pengajuan izin keluar dari Selatpanjang perlu pertimbangan. "Itu menyangkut dengan program, perlu kita pertimbangkan," tambah Iqar.

"Yang kita larang itu pergi-pergi yang sifarnya tidak terlalu penting dan mendesak," tambah Iqar.

Kemudian, katanya lagi, kepada masing-masing pimpinan SKPD, dengan sisa waktu yang singkat, diminta harus lebih serius dalam memantau kinerja bawahannya. Harus selalu memberikan bimbingan, dan setiap hari melakukan kroscek. "Jangan nantinya yang disalahkan TAPD. TAPD sifatnya hanya menfasilitasi, mengenai renja, pokok fikiran dewan dan hasil musrenbang," ujarnya.

Iqar juga minta yang sudah-sudahlah. Artinya, keterlambatan dalam pengesahan APBD jangan menjadi rutinitas tahunan. "Sekarang ini sudah molor waktunya, jangan ini-ini saja yang terjadi setiap tahunnya. Semua sudah ada tupoksi masing-masing, semoga kedepannya akan lebih baik," harap Iqar. ***