JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melawan hukum.

"Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima redaks, Rabu (21/7).

Selain itu, lanjutnya, segala penerimaan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI dapat dikatakan korupsi lantaran diterima dangan cara melawan hukum. "Bisa dikategorikan perilaku koruptif lho. Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," tandas Arteria.

Disisi lain, sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arteria melihat ulah Ari Kuncoro sebagai rektor UI sangat memalukan institusi yang memiliki motto Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil).

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," tandas Arteria.***