PEKANBARU - Pasca terkuaknya modus penjualan surat bebas Covid-19 palsu di Provinsi Riau, Satgas Penanganan Covid-19 di Riau akan memperketat pemeriksaan dokumen berupa surat keterangan rapid antigen terutama di bandara. Tidak tanggung-tanggung, ternyata selama tiga bulan saja, pemalsu surat bebas Covid-19 di Riau tersebut telah menjual 1.252 surat antigen palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, pemeriksaan dokumen syarat perjalanan khususnya di bandara selama ini dilakukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi agar pemeriksaan lebih diperketat.

"Pemeriksaan dokumen syarat perjalanan seperti surat antigen negatif Covid-19 saat ini lebih diperketat lagi," kata Mimi, Jumat (11/6/2021).

Terkait adanya penggunaan surat antigen palsu tersebut, Mimi juga mengajak masyarakat untuk memahami makna penggunaan keterangan negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan tersebut.

"Keterangan tersebut juga untuk mengetahui kondisi pasien yang akan melakukan perjalanan benar-benar sehat," ujarnya.

Selain itu, Mimi juga meminta kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya pemeriksaan tersebut. Karena jika seandainya melakukan tes dan ternyata hasilnya positif, bisa langsung dilakukan pengobatan.

"Dengan begitu virus juga tidak menyebar keanggota keluarga yang lain, karena itu sekali lagi kesadaran masyarakat harus ada disini," ujarnya. ***