JAKARTA - MN (35), tersangka pembunuh wartawan Muhammadiyah TV, Abdullah Fitri Setiawan langsung diserahkan ke Polres Bogor.

Padahal, yang menangkap adalah Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, hal itu adalah bentuk kerjasama antar satuan kerja Kepolisian.

"Prinsipnya polda metro membantu polres bogor dlm uangkap pelaku mengingat korban ada di PMJ dan pelaku juga di wilayah PMJ," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).

Argo menerangkan, untuk penyidikan ada di Polres Bogor. "Hal hal lain silahkan ke polres bogor," tutup Argo.

Pelaku ditangkap warga Narogong, Bekasi yang saat diciduk membawa handpone korban.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku HP korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diijerat dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.***