JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Muhammadiyah TV, Abdullah Fitri Setiawan (43). Pelaku berinisial MN (35), warga Narogong, Bekasi yang saat diciduk membawa handpone korban.

Tim yang menangkap adalah Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang korban.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku hp korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo belum bisa menyimpulkan apakah barang itu hasil curian atau tidak.

"Masih pemeriksaan ya," papar Argo.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diijerat dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.

Untuk diketahui, lokasi penangkapan pelaku MN ditangkap saat berada di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamata Bantar Gebang Bekasi.

Berikut ini fakta-fakta terungkapnya pembunuh Dufi:

1. Polisi menemukan barang-barang terkait dengan pembunuhan Dufi

Polisi berhasil menemukan barang-barang yang diduga terkait dengan pembunuhan Dufi. Barang-barang tersebut adalah sepatu, tas kosong, dan seprai, yang ditemukan di dekat dengan Water Kingdom Mekar Sari.

2. Polisi menangkap pembunuh Dufi di Bekasi

Pembunuh Dufi, yang berinisial MN (35), ditangkap di tempat cuci motor yang berada di Bantargebang, Bekasi. Penangkapan dilakukan Selasa (20/11) siang. Polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang dibawa pelaku, seperti handphone yang dipakai oleh pelaku.

"Pelaku, yang menggunakan HP korban, ditangkap di dekat cucian motor Omen, belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/11).

3. Pelaku membawa HP dan identitas milik korban

Saat penangkapan, polisi juga menemukan HP beserta kartu identitas dan ATM beserta buku tabungan milik Dufi.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan pada pelaku antara lain HP korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM, dan buku tabungan milik korban," kata Idham.

4. Dufi dibunuh di sebuah kontrakan

Polisi menduga lokasi pembunuhan Dufi berada di rumah kontrakan Kampung Bubulak, Bojongkulur, Gunung Putri, Bogor. Waktu pembunuhan sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

5. MN telah ditetapkan sebagai tersangka

Setelah ditangkap dengan diperkuat beberapa barang bukti, dari telepon genggam hingga kartu identitas Dufi, MN langsung ditetapkan sebagai tersangka.***