PEKANBARU, GORIAU.COM - Pungutan parkir liar atau ilegal sudah tidak asing lagi kota besar seperti Pekanbaru. Bahkan petugas parkir tidak malu dan segan meminta uang parkir dengan paksaan, kemudian dengan nominal yang tidak wajar.

Seperti contoh kasus di parkiran Taman Labuay, Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Untuk kendaraan roda dua saja, pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu. Sementara dalam aturannya, parkir kendaraan roda dua hanya dikenakan sebesar Rp1 ribu.

Salah satu pengunjung, Darman, mengatakan, itu sudah biasa. Menurutnya, Taman Labuay menjadi tempat bagi muda-mudi nongkrong. "Mau tak mau ya harus dibayar, meski sedikit jengkel," ujar Darman.

"Karena petugas parkir di sini mintanya ngotot dan memaksa. Seperti gaya premanlah," lanjut Darman.

Parkir liar tentu saja sangat merugikan daerah. Seharusnya bisa menjadi retribusi daerah, tetapi malah masuk ke kantong oknum-oknum tertentu. Sudah seharusnya Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait menertibkan parkir liar di sejumlah titik di Ibukota Riau ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zaidir Albaiza saat dimintai keterangan, menyebutkan, masalah ini harus menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

"Dinas terkait sudah terbukti lemah dalam pengawasan. Seharusnya apa yang menjadi tanggung jawab mereka harus ditekankan lebih tegas. Masalah parkir tentu menjadi tanggung Dishubkominfo, mereka harus bertindak," kata Zaidir.(rul)