PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, sampai hari ini mengaku telah menerima 3 laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 lalu. Atas laporan itu, Panwaslu Pelalawan langsung menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Sampai hari ini kita baru menerima 3 laporan dugaan pelanggaran Pileg yang datang dari partai maupun caleg,"ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Minggu (13/4/2014).
Dikatakan Pandapotan, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihak Panwaslu Kabupaten telah mulai memproses laporan tersebut.
"Yang dilaporkan sudah kita undang untuk kita minta klarifikasi terkait laporan pengaduan itu,"katanya.
Dijelaskan Pandapotan, pihak Panwaslu Pelalawan akan mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Setelah kita mendapat klarifikasi, kita bisa simpulkan, apakah dugaan pelanggaran pemilu tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu. Dan jika terpenuhi unsur dan bukti kuat akan kita lanjutkan ke penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu),"jelasnya.
Disebutkan Pandapotan, laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu oleh partai dan caleg tersebut ada tiga jenis dugaan pelanggaran.
"Pertama tentang dugaan politik uang, kedua soal penyembunyian kotak TPS di Desa Kesuma, dan ketiga adalah soal rusaknya segel kotak suara oleh di Kecamatan Bunut,"sebutnya.(rkn)


