PANGKALAN KERINCI -Personel Polsek Pangkalan Kerinci, Pelalawan menangkap seaeorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Pria berinisial JR (42) warga Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras itu ditangkap di sebuah wiswa.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Sabtu (11/9/2021) mengungkapkan, pelaku ditangkap di Wisma CNO, Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Penangkapan pada Rabu sore itu, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Informasi dari masyarakat tersebut, lanjut Iptu Edy, adanya orang yang mencurigakan di halaman parkir wisma CNO. Kemudian polisi melakukan penangkapan dan mengamankan orang yang dicurigai.

"Namun orang yang dicurigai tersebut membuang bungkus rokok keluar pagar wisma CNO. Kemudian tim meminta orang tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuangnya," katanya.

Kemudian, setelah bungkus rokok tersebut diambil, tim memerintahkan orang tersebut untuk membuka bungkus rokok. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu dengan berat kotor 3 gram.

"Kemudian terduga JR diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***