TELUKKUANTAN - Partai Amanat Nasional memberhentikan Andi Nurbai sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Minggu lalu, PAN Kuansing telah mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Andi Nurbai ke Ketua DPRD Kuansing.

Menurut Komperensi, Ketua PAN Kuansing, proses PAW sudah dilakukan sejak Januari 2018 lalu. Surat pemberhentian dari mahkamah partai keluar seminggu pasca lebaran Idul Fitri.

"Dengan adanya keputusan mahkamah partai itu, kita langsung ajukan proses PAW ke DPRD Kuansing," ujar Komperensi kepada GoRiau.com, Jumat (3/8/2018) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Komperensi, Andi Nurbai melanggar aturan partai, terutama tentang iuran anggota dewan kepada partai.

"Sejak Agustus 2013, beliau tak pernah membayar iuran. Itu data yang kami miliki. Kalau sebelum itu, kami tak tahu. Karena beliau ketuanya," ujar Komperensi. Nama yang diajukan PAN untuk menggantikan Andi Nurbai adalah Ikhsan Fitra. ***