TELUKKUANTAN - Tujuh orang aktivis Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (18/7/2017) siang. Mereka mendesak, Kejari Kuansing segera menuntaskan berbagai kasus korupsi.

"Ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Kejari Kuansing dalam hal penuntasan perkara korupsi di Kuansing," ujar Febri Gusti Indrayanto selaku Korlap aksi kepada GoRiau.com usai mediasi dengan Kajari Kuansing.

Dalam unjuk rasa ini, ormas Jokowi tersebut menuntut Kejari Kuansing untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi di tubuh KUD Siampo Pelangi. Mereka juga mempertanyakan alasan pihak kejaksaan yang belum menahan Arlimus setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita minta, Pak Kajari serius dalam memberantas korupsi di Kuansing. Jangan hanya perkara-perkara kecil saja," ujar Febri.

Senada dengan itu, Khairul Ikhsan juga menyampaikan agar Kejari tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. "Karena Arlimus sebagai Ketua PDIP Kuansing dan Wabup-nya PDIP, lalu dia tak ditahan. Jangan seperti itu pak."

"Kami hanya ingin, proses hukum ini segera tuntas sehingga tak ada prasangka buruk kepada institusi ini," tanbah Khairul.

Menanggapi hal ini, Kajari Kuansing Jufri, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung dan Kasi Intelijen Revendra, SH menyatakan bahwa pihaknya komit dalam penegakan hukum.

"Proses hukum terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Jufri.

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa untuk pengusutan kasus KUD Siampo Pelangi, Kejari Kuansing meminta auditor Kemenkeu. "Perkara ini sudah ada sejak tahun 2010 dan saat ini adalah percepatan."

"Alhamdulillah, di tengah keterbatasan kita mampu sejauh ini. Sangat banyak rintangan, mulai dari personil sampai pada para saksi yang sudah pensiun. Mereka yang awalnya bekerja di PTPN 5, ada yang pindah ke Medan, bekerja di Kalimantan," papar Jufri.

Kendati demikian, Jufri optimis kasus korupsi KUD Siampo Pelangi bisa tuntas. Ia mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pengungkapan kasus tersebut.***