RENGAT - Pepatah gajah berantam sesama gajah, semut mati di tengah-tengah ternyata juga terjadi di dalam perusahaan. Seperti dialami karyawan PT Mentari Group Indragiri Hulu, Riau. Akibat, pimpinan tertinggi yakni direksi saling klaim memegang kuasa sebagai pelaksana, sesama karyawan bentrok hingga akhirnya masuk penjara.

Seperti yang dialami Herman (46), dia ditahan gara-gara mempertahankan aset perusahaan berupa mobil truk, sesuai dengan tugasnya sebagai karyawan. Penahanan disebabkan terjadinya penganiayaan terhadap orang yang membawa truk perusahaan yang dititip di Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu.

Manager PT Mentari Group, Adi Wasita, saat dikonfirmasi menjelaskan duduk perkara mobil tersebut sampai dititip di Mapolsek Batang Gansal hingga akhirnya terjadi insiden bentrok yang menyebabkan mandor transportasi dan produksi (traksi) perkebunan PT Mentari, Herman (46) warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap polisi, Senin (14/6/2021).

Dikatakan, pada hari Minggu (13/6/2021) terjadi perampasan 2 unit mobil colt disel angkutan TBS (tandan buah segar) sawit milik PT Mentari yang dilakukan pelaku berinisial RM Cs.

Kala itu sekitar pukul 08.00 Wib, dua unit truk colt disel Nopol KH 8393 AP dengan sopir Niskun dan KH 8248 BM dengan Sopir Legimin milik PT Mentari bertolak ke PKS di Keritang Inhil dari kebun di Desa Penyaguhan dengan muatan tandan buah sawit (TBS) sekitar 16 ton.

Namun ditengah perjalanan, RM cs justru menyetop kedua unit mobil lalu membawa kendaraan tersebut ke Mapolsek Batang Gangsal.

Karena dihentikan secara paksa oleh rombongan RM cs, kedua sopir, (Miskin dan Legimin-red) tidak bisa melawan karena rombongan RM Cs jumlahnya lebih banyak sehingga mereka leluasa merampas paksa kunci mobil lalu menitipkannya ke halaman kantor polisi.

Namun sehari kemudian atau Senin (14/6), dua unit mobil bermuatan TBS milik PT Mentari tersebut malah mau dibawa oleh RM Cs dari depan kantor Polsek Batang Gansal.

Perbuatan itu diketahui dan disaksikan langsung mandor traksi, Herman, sehingga insiden keributan dan marah-marah tidak terbendung.

"Jadi yang benar itu mandor saya, Herman melakukan perlawanan karena mobil yang RM Cs rampas sehari sebelumnya mau dipindahkan entah mau kemana, padahal mobil itu mobil kami, aset PT Mentari, bukan aset orang lain," tutur Adi.

Saat dipindahkan, dua mobil yang sebelumnya berisi tandan buah segar, sudah kosong, dan ban serap mobil juga sudah hilang.

''Muatan sawitnya sudah kosong, ban serap mobil juga hilang, masa mau semena-mena mereka setelah melakukan perampasan," kecam Adi.

Pada saat kejadian, pelapor RM mengklaim unit mobil hendak dipindahkan setelah diperintahkan Yusmilar (sebelumnya merupakan direksi PT Palm Lestari Makmur namun sudah diganti dan tidak lagi menjabat direksi pasca kepemilikan saham Yusmilar di perusahaan tersebut dijual - red). "Si RM mengaku diperintah Yusmilar. Padahal sejak bulan Maret kemarin, Yusmilar itu sudah undur diri dari perusahaan,'' tutur Adi.

Yusmilar Bukan Lagi Direksi

Dijelaskan, kasus ini terjadi karena adanya perubahan pelaksana perusahaan, dimana sebelumnya, Yusmilar mengundurkan diri sebagai direksi perusahaan dan digantikan dengan direksi baru. Namun entah ada persoalan apa dengan corporate, Yusmilar masih menjalankan aktifitas sebagai direksi termasuk mengangkat pegawai.

Akibat Yusmilar masih menjalankan aktifitas sebagai direksi, terjadi persoalan sesama karyawan. Ada yang mengikuti perintah Yusmilar dan ada yang mengikuti perintah direksi baru.

Bentrokan karyawan pun terjadi. Seperti yang dialami Herman yang menjadi karyawan PT Mentari dengan kelompok RM Cs yang mengaku juga diperintah Yusmilar yang merupakan mantan direksi PT Palm Lestari Makmur.

Tapi entahlah, yang jelas, akibat peristiwa itu, seorang karyawan luka-luka dan seorang lagi masuk penjara. ***