PEKANBARU - Seorang pengamen di Pekanbaru berinisial EP (26), Riau diciduk tim opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (18/6/2016) sore karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, dua paket sabu diamankan sebagai barang bukti.

Tertangkapnya EP, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian jika pelaku merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Anggota langsung melakukan pemancingan.

"Begitu mendapat info, kita langsung pancing dan pesan sabu kepada pelaku yang kemudian menyepakati untuk bertransaksi di Pasar Kaget, Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Minggu (19/6/2016).

Menurut Abdi, sekitar pukul 15.00 WIB, anggotanya yang menyamar langsung menuju TKP dan berhasil menciduk EP. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu di dalam kantong celananya serta satu handphone.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," papar Abdi.

Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku mengaku baru sekali mengedarkan sabu. Tapi, pihak kepolisian masih akan mendalami dan mencari pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.

"Pengakuannya baru sekali, tapi kita akan dalami lagi untuk mencari tahu bandar besarnya. EP dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.***