PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Tersangka SH diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga, melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Rabu (23/9/2015), SH warga asal Sumatera Utara (Sumut) diamankan di rumahnya, di belakang Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka SH berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SH.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni berupa dua paket sabu-sabu bungkus kecil, tiga paket sabu-sabu bungkus besar, satu paket bungkus besar, satu bungkus ganja, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu sendok plastik sabu, satu bong alat hisap, mancis, timbangan, HP dan uang Rp 9,6 juta," beber Edi Yasman.

Lanjutnya, tersangka SH yang berprofesi sebagai pedagang perak di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, ditangkap di rumahnya disaksikan oleh RT setempat.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Edi Yasman.(***)