JAKARTA - Anggota Komisi Kepemiluan DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong pemerintah agar segera membayar uang kompensasi atau uang penghargaan untuk 2.747 mantan penyelenggara Pemilu 2014.

Tak disebut berapa jumlahnya tapi Politisi PAN itu menjelaskan, pemberian uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2014 telah diatur melalui Perpres No 83 Tahun 2010.

KPU RI, kata Guspardi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (9/6/2021), dapat melakukan koordinasi dengan MenPan RB RI, Menkeu RI dan Mensesneg RI terkait hal ini.

Bagaimanapun, ujar Guspardi, "Seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan begitu gelaran Pemilihan Umum 2014 selesai dilaksanakan,".***