TERNATE - Digugurkan setelah dinyatakan lulus dalam seleksi calon siswa polisi wanita (casis Polwan). Nasib pilu ini dialami Sulastri Irwan, putri petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Dikutip dari Viva.co.id, kelulusan Sulastri Irwan sebagai casis Polwan digugurkan Polda Maluku Utara, kemudian posisinya digantikan Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Gadis kelahiran 1999 itu diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pendidikan Pembentukan atau Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara. Dari hasil seleksi, Sulastri Irwan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat Penilaian Panitia Penentu Akhir atau Pantukhir sebagai Calon Polwan.

Sulastri Irwan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang pada tahun 2023 nanti akan mengikuti pendidikan Gelombang I. Namun sayangnya, tiba-tiba saja Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya adalah karena usianya disebut telah melebihi ambang batas.

Keluarga Sulastri yang seharusnya mendapatkan kabar bahagia, kini berubah menjadi kesedihan. Sulastri sendiri dikenal sebagai sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada kedua orang tuanya, yang hanya petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kedua orang tua Sulastri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima. Namun, mereka sangat kecewa lantaran nama sang anak rupanya digantikan oleh sosok perempuan, yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Perempuan tersebut bernama Rahima Melani Hanafi yang berada di posisi peringkat keempat, tepat di bawah nama Sulastri Irwan.

Tidak Dipulangkan

Setelah diberitahu bahwa umurnya sudah lewat batas, Sulastri Irwan kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula. Sulastri pun tetap menunggu hasil dari Agustus hingga 1 November.

Pada 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya. Ternyata surat itu berisi pergantian peserta Bintara Polri. Pada isi surat tersebut, tidak dicantumkan kompetensi khusus (Bakomsus). Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, Papa kerja apa. Saya bilang, Papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," kata Sulastri saat dalam persidangan.

Dinyatakan Gugur

Sulastri awalnya dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022. Setelah dirinya dinyatakan lulus, kemudian ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara. Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan kepadanya. Sulastri pun diberitahu bahwa umurnya telah melewati batas yang ditentukan.

Sebagai informasi, Sulastri Irwan lahir pada 4 Juni 1999 yang di mana umurnya berarti saat ini 23 tahun.

Pihak Polda Maluku Utara pun belakangan memberitahu Sulastri dalam persidangan bahwa dirinya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai calon Polwan. Alasannya karena umur yang telah melewati batas dan posisinya telah digantikan oleh orang yang ada di posisi peringkat keempat, yakni casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP.

Tidak Diizinkan Bicara

Sebenarnya, Sulastri ingin bicara untuk memberi tanggapan pada saat itu juga, namun ia ingin menunggu sampai sidangnya selesai. Tapi, saat sidang selesai, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.

"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ungkapnya lagi.

Sulastri berharap pihak pejabat tinggi di Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus yang dialaminya.

Versi Polda Maluku

Menanggapi kehebohan digugurkannya Sulastri dan digantikan keponakan polisi berpangkat AKBP, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.

Menurut Michael Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.

"Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," ujar Michael kepada awak media, Kamis (10/11/2022).***