JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang berencana mengangkat 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026 menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak adil karena berbanding terbalik dengan nasib ratusan ribu guru madrasah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menilai pemerintah perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan mengenai penolakan terhadap program gizi, melainkan tentang skala prioritas negara dalam menghargai pengabdian tenaga pendidik.
"Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara," ujar Selly Andriany Gantina, Senin (26/1/2026).
Ia menyoroti ketimpangan yang terjadi saat negara menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, masih banyak guru madrasah yang harus bertahan hidup dengan honor Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
"Bahkan ada yang lebih rendah," tambahnya.
Kondisi ini dianggap sangat kontras. Petugas SPPG rencananya direkrut menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025, sementara guru madrasah yang sudah mengabdi puluhan tahun masih kesulitan mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang layak.
Persoalan semakin pelik bagi guru madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama yang telah lulus passing grade PPPK tahun 2023. Mereka ternyata tidak diakui sebagai pelamar prioritas. Dari 191.296 formasi yang disetujui KemenPAN-RB, hanya 11.339 guru yang diprioritaskan karena lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.
Padahal, para guru yang lulus ambang batas pada 2023 secara hukum telah memenuhi standar kompetensi nasional. Namun, keberadaan mereka justru terabaikan dalam sistem rekrutmen terbaru.
"Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan," tegas Selly.***


