PEKANBARU - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Provinsi Riau kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan narapidana Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru dan Jakarta.

"Dari pengungkapan dua kasus itu, petugas menyita 15 kilogram sabu, 16 ribu butir ekstasi dan daun ganja kering 383 gram‎. Peredaran narkoba dikendalikan narapidana Lapas Pekanbaru dan Lapas Jakarta" ujar Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, Jumat (8/2/2019).

Haldu menyebutkan, dua pengungkapan jaringan Lapas itu merupakan kasus yang berbeda. ‎Petugas mengamankan lima tersangka, yakni Firmansyah dan Syafri Madona, keduanya warga Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Siswanto, warga Bengkalis Provinsi Riau, Firdaus warga Banjarbaru dan Deby, Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Untuk kasus pertama, petugas menangkap Firman dan Syafri Madona, di Perumahan Gria III, Pasir Putih. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4 kilogram, 264 butir ekstasi dan 383 gram ganja kering," jelas Haldun.

Haldun menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peedaran sabu di daerah tersebut. Dari informasi itu, petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Jalan Pasir Putih.‎ Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh RK seorang napi di Lapas Pekanbaru," ucap Haldun.

Kemudian petugas BNN berkoordinasi dengan sipir Lapas Pekanbaru untuk menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka tersebut. Meski demikian, petugas belum menjemput napi tersebut.

Sementara itu, untuk kasus kedua, petugas menangkap tiga pelaku lainnya di Hotel Grand Suka, Lantai VI, Kota Pekanbaru. Di sana, petugas menyita barang bukti sabu seberat 11 kilogram dan ekstasi 16.364 butir. 

"Tiga tersangka tersebut yaitu Siswanto, Firdaus dan Deby. Siswanto merupakan pemain lama yang sudah menjadi target BNN, pelaku sudah dua kali menjemput narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar yang dititipkan di Bengkalis," terang Haldun.

Siswanto kedapatan membawa sabu dan ekstasi yang dititipkan oleh orang tidak dikenal di sebuah kelenteng di Bengkalis. Haldun mengatakan, sabu itu akan dijemput Firdaus dan Deby, di Hotel Grand Suka, Kota Pekanbaru. 

"Firdaus dan Deby berencana akan membawa sabu dan ekstasi itu ke Padang dan Jakarta atas perintah seorang narapidana di Lapas Jakarta. Kami belum bisa menyebut nama Lapas yang di Jakarta, karena masih kita dalami," kata Haldun.

BNN Riau telah berkoordinasi dengan pihak kedua Lapas Pekanbaru dan Jakarta untuk mengamankan dua narapidana tersebut. ‎Namun, dua kasus tersebut merupakan jaringan berbeda. (gs1)