SIAK - Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2021 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020. Dalam SK itu UMK Siak berada diurutan ke lima tertinggi di Riau yakni Rp Rp3.081.146,33. 

UMK tertinggi di Riau itu, Kota Dumai Rp3.383.834,29 disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, selanjutnya diurutan ke empat Kabupaten Indra Giri Hulu Rp 3.082.808,81.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi mengatakan UMK Siak tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23.

"Sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan UMK Siak 2021 Rp3.081.146,33. Tahun 2020 ini UMK Siak Rp3.048.572. Makanya kita bilang ada kenaikan 1,07 persen," kata Amin Budyadi kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2020).

MenurutAmin, kenaikan itu sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak. "Semua unsur di dewan pengupahan Siak ikut memberikan usulan, yakni dari Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh. Diakhir musyawarah kemarin itu kita usulkan kenaikan 1,07 persen dari tahun lalu," imbuhnya. 

Kata Amin, besaran UMK Rp3.081.146,33 berlaku mulai 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.

"Setelah kita terima SK dari gubernur, kita juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dan nanti penerapan UMK ini akan kita pantau. Mana perusahaan yang mematuhi tentu ada sanksinya," kata Amin. ***