PEKANBARU - Menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, karena pengendara selalu berkecepatan melewati batas maksimal, Ditlantas Polda Riau, melakukan pantauan kecepatan pengemudi yang melebihi batas maksimum. Mereka yang melanggar akan ditilang.

Hal itu dilakukan karena Ditlantas merasa prihatin dengan banyaknya angka lakalantas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, bahkan rata-rata korban lakalantas disana sampai meregang nyawa.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, perintahkan Kasubdit Gakumnya, AKBP Abilio, dan Kasat PJR, AKBP Irmadison mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pengemudi kendaraan yang melaju diatas batas maksimal laju kendaraan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Pantauan kecepatan pengendara, sudah dilakukan oleh Ditlantas Polda Riau, dengan menyiagakan personel Subdit Gakum, dan Sat PJR di titik-titik tertentu di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dengan melakukan pengukuran kecepatan menggunakan speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

GoRiau Salah satu kendaraan yang mela
Salah satu kendaraan yang melaju kencang, ditilang petugas Ditlantas Polda Riau. (foto: istimewa)

"Menyikapi kejadian laka lantas di Jalan Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, tidak ada lagi toleransi," tegas Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, Minggu (17/1/2021).

Firman menjelaskan, faktor utama penyebab terjadinya laka lantas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, rata-rata dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan.

"Kecepatan melebihi ambang batas, minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan, bahwasanya di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sudah dibuat himbauan kecepatan maksimal 80km/jam, apabila ditemukan pengemudi yang melebihi dari batas kecepatan akan terpantau melalui speed gun, akan ditindak tegas langsung oleh petugas Sat PJR dan Gakkum yang ditempatkan di titik sekitaran Jalan Tol Pekanbaru - Dumai," tandasnya lagi.

Terakhir, Firman menghimbau kepada masyarakat serta pengendara yang melintasi Jalan Tol Pekanbaru Dumai, agar tetap berhati-hati, kontrol laju kendaraan sesuai batas kecepatan yang sudah di tentukan.

"Patuhi himbauan petugas, bila mengantuk silahkan istirahat di Rest Area Tol, utamakan keselamatan dari pada kecepatan, semoga selamat sampai tujuan, terimakasih" Tutup Firman.

Terpisah Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio, juga menyampaikan, saat ini sudah ada tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas dilapangan, karena ternyata memang banyak masyarakat yang melaju dengan kecepatan tinggi, diatas batas yang ditentukan.

"Iya benar kita sudah turunkan petugas di titik-titik tertentu di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Sejauh ini sudah ada penindakan yang dilakukan terhadap pengendara yang melanggar, baik tilang maupun teguran lisan. Kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin, dan akan menindak tegas bagi pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan, yaitu 80 kilometer/jam," beber Abilio, kepada GoRiau.com. ***