SELATPANJANG – Pelanggar one way atau jalan satu arah di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan ditilang mulai bulan Oktober 2022 mendatang.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia, Selasa (28/6/2022).

Gilang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap patuh. Karena kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.

"Sosialisasi one way oleh pihak Sat Lantas Polres dilakukan pada awal bulan Juli, tiga bulan setelah itu yakni sekitar bulan Oktober akan langsung dilakukan penilangan bagi yang melanggar. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat pengguna jalan untuk mengikuti aturan yang nantinya akan ditetapkan demi terciptanya ketertiban lalu lintas," ujarnya lagi.

Gilang mengungkapkan bahwa penerapan one way dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan seiring perkembangan kota Selatpanjang kedepannya, mengingat volume kendaraan semakin bertambah dan pengembangan jalan yang ada juga sudah tidak bisa dilakukan lagi. 

"Adapun tujuan dari pemberlakuan one way ini supaya Kota Selatpanjang bisa tertib lalulintas dan mengurangi permasalahan kecelakaan lalulintas. Apalagi nantinya dengan meningkatnya aktivitas kapal roro akan semakin meningkat pula aktivitas kendaraan di jalan raya. Kebijakan one way ini sebagai antisipasi hal itu. Sehingga penggunaan jalan di Selatpanjang bisa lebih teratur dan tertib dan nyaman berkendara," terangnya.

Gilang juga menyebutkan penerapan one way yang berada di 17 titik ruas jalan ini akan diintensifkan kepada seluruh pengguna jalan. Agar saat penerapan nantinya, masyarakat bisa memahami dan mentaatinya.

"Kita minta masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. Selain hanya diberlakukan pada jam sibuk, kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Sat Lantas membuat jalan tengah yang berada di ruas jalur one way sebagai pengurai dan sekali lagi ini semata-mata hanya untuk kenyamanan kita bersama," ungkapnya.

Gilang juga mengatakan bahwa nantinya durasi penerapan one way diberlakukan situasional, dan berlaku ketika jam sibuk dan volume kendaraan meningkat. Dimana pada pagi hari mulai berlaku pada pukul 06.30-09.00 Wib dan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00-18.00 Wib.

"Nanti kewenangan penindakan berada di Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti. Kita tetap mem back up di lapangan," pungkasnya.***