PEKANBARU - Masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker, mulai ditertibkan hari ini oleh Forkompinda Kota Pekanbaru.

Jika sebelumnya penertiban hanya dilakukan dengan cara sosialisasi, kali ini Forkompinda Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi, berupa denda atau kerja sosial.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, Nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat perodiktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kota Pekanbaru.

Dalam Perwako itu dimuat tentang masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu, atau sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

"Iya hari ini kita mulai razia pelaksanaan Perwako Pekanbaru nomor 104 Tahun 2020. Namun dalam hal ini pihak kepolisan bersifat mendampingi, nanti yang melaksanakan sanksi denda dan saksi sosial itu Satpol PP," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi GoRiau, Senin (10/8/2020).

Informasi yang dihimpun, ada tiga titik pelaksanaan razia, diantaranya Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya. ***