PANGKALAN KERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau membuka kembali pelayanan uji kelayakan atau KIR kendaraan.

Pelayanan uji kelayakan kendaraan sempat ditutup untyk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kemarin pelayanan sempat ditutup, mulai hari ini kembali dibuka," kata Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Syafaruddin, S.Sos, Selasa (2/6/2020).

Kendati dubuka kembali, ia menegaskan, pelayanan uji KIR dilakukan dengan cara mengikuti SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Tetap direrapkan physical distancing dan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan," ucapnya.

Syafaruddin berharap pemohon yang datang turut mengindahkan imbauan dengan tetap menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. "Mulai hari ini, pelayanan uji KIR dibuka," tandasnya, kepada GoRiau.*