JAKARTA - Muhammadiyah memfatwakan vape atau rokok elektrik sebagai produk haram. Ini mempertegas fatwa tentang haramnya rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah pada 2010 silam.

Dikutip dari liputan6.com, fatwa ini termuat dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ustaz Wawan Gunawan Abdul Wachid, membenarkan bahwa fatwa ini demi mempertegas fatwa mengenai rokok pada 2010 silam.

''Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok,'' kata Wawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

Dia juga menyebutkan, fatwa ini muncul atas kewajiban yang berlandaskan hukum Islam atau wajib syariah untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Juga melindungi dan memelihara generasi muda.

''(Serta) menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang,'' jelas Wawan.

Dia menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa Muhammadiyah memfatwakan vape sebagai produk haram. Pihaknya memandang merokok e-cigarette atau vape termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khab’i atau merusak dan membahayakan.

Selain itu, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan kitab suci Alquran al-Baqarah Ayat 195 serta an-Nisa’ ayat 29.

''Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi,'' kata Wawan.

Di samping itu, dia menilai e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Serta beberapa alasan lainnya yang dianggap bertentangan dengan syariah.

Pihaknya mengimbau, bagi mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette. Hal ini sebagaimana tuntunan dalam Alquran Surat at-Tahrim ayat 6.

Sementara, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette, menurut Wawan wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna ayat dalam Alquran.

''(Yakni) Quran Surat al-Ankabut ayat 69 dan jaminan Allah dalam Surat at-Talaq ayat 2,'' papar Wawan.

Ia juga meminta berbagai pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.

Rekomendasi untuk Keluarga Muhammadiyah

Atas keluarnya fatwa ini, Wawan meminta kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

''Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,'' ujarnya.

Serta juga merekomendasikan kepada seluruh unsur Muhammadiyah di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

''Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional, seperti penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship,'' pungkas Wawan.***