TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (2/9/2019) di Pekanbaru.

Pada acara yang dihadiri Sekda Dianto Mampanini bersama Kajari Hari Wibowo tersebut, juga dideklarasikan pemulihan dan penyelamatan aset daerah.

Dikatakan Dianto, MoU tidak hanya dilakukan oleh Kuansing, tapi juga Pemprov Riau dengan Kajati Riau.

"Sebenarnya, kabupaten kota lain sudah melaksanakan MoU ini sejak beberapa tahun lalu dan sekarang mereka hanya memperpanjang. Khusus untuk Kuansing, ini baru perdana," ujar Dianto di sela-sela acara.

Dengan adanya MoU ini, lanjut Dianto, maka Pemkab akan lebih mudah dalam menyelamatkan aser daerah. Terutama, aset yang dikuasai oleh pihak lain.

"Kalau selama ini sulit dilakukan Pemkab, maka dengan adanya bantuan Kejari tentu lebih mudah. Itu salah satu manfaat yang akan dirasakan Kuansing atas MoU ini," tutup Dianto.***