PEKANBARU - Pemilik pabrik springbed PT Raja Matras Sumatera, Edison melaporkan 8 perusahaan asuransi ke Polda Riau. Laporan itu dibuatnya 31 Januari 2021 karena merasa ditipu.

Melalui kuasa hukumnya, Adi Murphi Malau didampingi Marnalom Hutahaean dan kawan-kawan, Edison menceritakan bahwa klaim asuransi yang diajukannya kepada 8 penyedia jasa asuransi tersebut sesuai dengan kontrak polis, apabila terjadi klaim, maka nilai pagunya Rp120 miliar.

"Untuk mengantisipasi resiko buruk yang akan terjadi, misalnya kebakaran, klien saya ini sebagai pengusaha springbed mendaftarkan seluruh aset usahanya di asuransi, mulai dari bangunan pabrik, mesin serta produk yang sudah selesai atau menjadi Springbed," kata Adi Murphi kepada GoRiau.com, Senin (8/2/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Adi Murphi, sebagai debitur dari Bank Mandiri, owner pabrik springbed PT Raja Matras Sumatera di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini direkomendasikan oleh pihak bank menggunakan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk.

"Di dalam kontrak dengan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk ini, ada 7 perusahaan asuransi yang dilibatkan, yaitu PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Lippo General Insurance, PT KSK Insurance Indonesia dan PT Asuransi Umum Mega," kata Adi menjelaskan.

Selanjutnya, saat peristiwa kebakaran pabrik springbed, PT Raja Matras Sumatera di Siak Hulu Kampar pada 16 November 2019 lalu, kliennya mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut, pada tanggal 19 Desember 2019.

"Tentunya klaim yang diajukan klien kami ini sudah sesuai dengan syarat untuk mengajukan klaim, termasuk dari forensik juga. Klaim asuransi all risk milik PT Raja Matras Sumatera dengan nomor polis tertera, nilainya Rp72.458.299.893. Namun yang baru dibayarkan oleh pihak asuransi itu Rp13.000.000.000. artinya masih ada sisa Rp 59.458.2999.893 yang belum dibayarkan," kata Adi.

Masih kata Adi, klaim yang baru dibayarkan pihak asuransi ini hanya untuk 2 item, yakni bangunan dan mesin. Sementara yang hasil produksi, bahan produksi atau stok dikategorikan loss adjuster. Makanya untuk stok tidak dapat dicairkan oleh pihak asuransi.

"Menurut kami, dari kontrak polis sudah jelas apa saja item yang diasuransikan dan bisa diklaim. Makanya dengan hanya mencairkan 2 item saja, patut diduga pihak asuransi lepas tanggungjawab. Kita menduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kasus ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP," kata Adi.

Atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan tadi itu, kata Adi, kliennya, Edison membuat laporan ke Polda Riau. Dari laporan, 30 Januari 2021, Kombes Tedy Restiawan sudah menunjuk tim penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini.

"Kami sangat atensi sekali dengan pihak Polda Riau yang menerima laporan klien kami dan menindaklanjutinya. Kami berharap penegak hukum dapat seadil-adilnya dalam menangani kasus ini. Pihak asuransi harus bertanggung jawab dengan peristiwa yang terjadi, sesuai dengan kontrak polis yang ada," kata Adi Murphi. ***