SElATPANJANG, GORIAU.COM - Kabupaten Kepulauan Meranti masih tertinggal jauh dibandingkan kabupaten kota di Riau. Karena itu, untuk mengejar ketertinggalan, Meranti membutuhkan dana besar untuk membiayai pembangunan.

''Untuk mendanai pembangunan ini, kita butuh dana besar. Salah satu sumbernya adalah pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan masyarakat,'' ujar Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis bagi Kolektor Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan di Hotel Meranti, Selasa (14/05/2013).

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar proaktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak tersebut akan sangat membantu pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan.

''Kenapa pembangunan masih belum merata dilaksanakan itu karena keterbatasan kemampuan pendanaan di keuangan daerah. Jika seluruh masyarakat mendukung regulasi yang ditentukan pemerintah maka pelaksanaan pembangunan bisa terwujud sesuai harapan,'' jelasnya.

Bupati mengatakan, sebelum dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat perkotaan dan perdesaaan tersebut, kepada instani terkait agar terlebih dahulu melakukan penghitungan secara cermat.

Perhitungan dimaksud, kata Irwan, jangan lebih besar pasak dari tiang. Artinya jangan pula lebih besar biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak tersebut, dari pada hasil pungutan itu sendiri.

Jika setelah dihitung jumlah pungutan dengan jumlah biaya yang harus dikeluarkan tidak bernilai ekonomi, maka lebih baik pemungutan itu ditunda.

''Jangan nanti kita mengeluarkan dana sebesar Rp5 miliar sementara pemasukan hanya Rp2 miliar. Ini butuh perhitungan secara cermat oleh instansi terkait bekerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Bengkalis di Dumai,'' kata Irwan.

Ditambahkan Irwan, ada kenaikan harga tanah di Kepulauan Meranti beberapa tahun belakangan ini. Kenaikan tersebut hingga 2 bahkan 3 kali lipat dari harga sebelumnya. Logikanya untuk tahun ini harus ada peningkatan jumlah pungutan PBB yang diterima pemerintah.

Untuk itu juga  dibutuhkan kerjasama antara Pemkab Meranti dengan pihak Perpajakan agar menghitung juga nilai jual opjek pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga tanah yang ada. Dengan demikian pemerintah daerah juga lebih besar menerima pajak PBB untuk lebih luas melaksanakan pembangunan,'' ujarnya.

Bimtek bagi kolektor pemungut pajak bumi dan bangunan itu, diikuti 101 orang untuk masing-masing desa. (kpt)