PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, di rumahnya yang berada di Jalan Sentosa, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, satu kilogram sabu ditemukan petugas dalam kediaman pria tersebut, Rabu (20/5/2020) kemarin.

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, bahwa penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar itu berinisial A alias Andi itu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada hari Selasa (19/5/2020).

"Atas informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan, dan membentuk tim untuk menangkap pelaku, dengan melakukan penyamaran atau undercover buy," kata Khodirin kepada GoRiau.com, Kamis (21/5/2020) sore.

Setelah petugas melakukan mapping atau melacak keberadaan pelaku, petugas langsung menuju lokasi pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.

"Setelah kita sampai dirumahnya, langsung kita tangkap yang bersangkutan dan menggeledah rumah tersebut. Memang benar, disana kita temukan satu paket besar sabu dengan berat 1000 gram atau satu kilogram, yang dibungkus dengan plastik hitam," lanjut Khodirin.

Kemudian petugas mengintrogasi tersangka, yang mengakui, dia merupakan anak buah dari seseorang berinisial W (DPO), yang saat ini keberadaannya masih diburu petugas.

"Jadi A ini berperan untuk melakukan transaksi atau penjualan sabu kepada pembeli. Dengan cara tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan. Memang dia ini sudah jadi target kita" ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***