DUMAI - 2.943 belangkas yang diamankan Bea Cukai Dumai, dan akan diselundupkan ke Malaysia, ternyata telah mengeluarkan aroma tidak sedap, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Dumai segera kuburkan hewan dilindungi tersebut.

Kepala Seksi BBKSDA wilayah Dumai, Nurzaman mengatakan kepada GoRiau.com mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lubang untuk menguburkan Belangkas di Taman Wisata Alam Sungai Dumai. "Malam ini juga kita kuburkan, karena sudah busuk," kata Nurzaman kepada GoRiau.com

Disebutkannya, Belangkas yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Dumai tersebut merupakan salah satu dari tiga jenis Belangkas yang ada di Asia Tenggara.

"Belangkas Padi ini habitatnya sudah mulai sulit dijumpai saat ini, dan jenis ini banyak di wilayah pesisir Provinsi Riau," katanya kembali.

Sebelumnya BC Dumai mengamankan 32 kotak fiber ikan yang berisikan 2.943 ekor Belangkas Padi dengan kondisi telah mati yang siap diekspor secara ilegal ke Malaysi.

Pengamanan satwa dilingdungi dengan nilai nominal Rp 147 juta lebih tersebut saat akan dimuat kedalam kapal KM Mitra Bahari Jaya 89 GT 98 di dermaga gudang Paikia wilayah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 3 September 2019 lalu.

Pihak BC mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan mencari pemilik 32 kotak fiber yang berisi Belangkas tersebut, yang diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Saat ini kita baru memeriksa 5 orang saksi dari awak kapal yang akan mengangkut Belangkas tersebut," kata Gatot Kuncoro, humas BC Dumai. ***