LAMPUNG TENGAH - Seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah mengalami nasib sangat memilukan. Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman tiri dan ayah kandungnya.
Dikutip dari Sindonews.com, peristiwa memilukan yang dialami gadis di bawah umur itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menceritakan, korban pertama kali diperkosa ayah kandungnya berinisial SP (45) pada 5 Juli 2024. Bermula ketika korban mengadu kepada ayahnya SP bahwa dirinya telah dicabuli paman tiriya berinisial SG (20). Bukannya dilindungi, kata Eko, sang ayah malah memerkosa putrinya itu.
“Korban berasumsi ayahnya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya. Tetapi, cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung korban gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” ujar Eko.
Eko melanjutkan, dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sang ayah memintanya agar mau juga melayani nafsunya, seperti korban melayani pamannya.
“Korban sudah menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang Juli 2024,” ungkapnya.
Eko menambahkan, kedua pria bejat pemerkosa gadis di bawah umur itu sudah ditangkap aparat Polres Lampung Tengah.
“Kedua pelaku, ayah kandung dan paman tiri, sudah ditangkap. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak," pungkasnya.***


