TEMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektare. Pelaku berinisial SA (30) merupakan warga Pulau Palas, Desa Sungai Intan.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Jumat (25/6/2021) mengatakan, penangkapan pelaku SA berdasarkan adanya informasi kebakaran lahan. Tim dari Polsek Tembilahan Hulu mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.

“Tim Polsek Tembilahan Hulu mendapat titik hotspot api melalui aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ukapnya.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo bersama Kepala Desa Sungai Intan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta personil Polsek Tembilahan Hulu mendatangi lokasi dan melalukan pemadaman di areal kebakaran pada Rabu (24/6/2021).

"Lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektare. Setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Unit Tipidter Polres Inhil kepada para saksi yang berada di sekitar tempat terjadinya kebakaran, diketahui pelaku pembakar lahan inisial SA," ungkap Ipda Esra.

Pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya pelaku mengakui membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar pelepah kelapa dan ranting kering, kemudian ditinggal pergi tanpa dilakukan pengawasan.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

"Pelaku dikenakan Pasal 188 KUH.Pidana dan atau Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," terang Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***