TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan berhasil melaksanakan diversi pada kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus ini bermula saat ABH dan rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg yang bernilai sekitar Rp6,7 juta di kebun milik Bastion.
Menurut Aulia R Hidayat, Juru Bicara PN Teluk Kuantan, proses diversi ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku anak. Proses ini mengacu kepada undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"Diversi ini merupakan upaya untuk mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan," ujar Aulia, Rabu (30/7/2025) siang di Telukkuantan.
Dalam proses diversi, Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya mengundang Pemerintah Desa dan Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat. Kepala Desa Toar dan Kepala Desa Koto Gunung hadir sebagai perwakilan pemerintah desa, sementara Suryawan mewakili LAN Kuansing.
"Dalam proses perundingan, awalnya korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf karena yang menangkap pelaku anak adalah warga. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan, korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku anak tanpa meminta ganti kerugian," jelas Aulia.
Hasil kesepakatan juga menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku anak. Dimana, pelaku anak juga diwajibkan menyerahkan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama oleh masyarakat setempat.
"Pelaku anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina dan diawasi oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan," tambah Aulia.***


