PEKANBARU - Untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), Pansus menggelar rapat bersama pihak perusahaan, diantaranya PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Pekanbaru, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Pekanbaru, PT Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Pekanbaru, dan PT Indomarco cabang Pekanbaru.

Penanggung jawab Pansus Jhon Romi Sinaga menyampaikan, jika Pansus ini terbentuk, diharapkan program - program CSR perusahaan di Pekanbaru lebih maksimal karena memiliki payung hukum.

"Kita kan tidak bisa hanya bergantung kepada APBD Pekanbaru saja. Peran perusahaan juga harus ada untuk sama - sama membangun Kota Pekanbaru, seperti bagaimana mengurangi angka kemiskinan yang saat ini mencapai 24 ribu kepala keluarga," tuturnya.

"Melalui Ranperda ini nantinya, ada payung hukum bagi perusahaan untuk berkontribusi melalui program - program CSRnya, baik dari segi infrastruktur, pembangunan SDM, dan sebagainya," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan perusahaan ini, Wakil Pansus Sitompul menyatakan, perusahaan sepakat atas Ranperda tersebut. Oleh karena itu, pihak Pansus akan melanjutkan pembahasan ranperda ini melalui rapat selanjutnya.

"Kesimpulannya, sementara ini kita dan pihak perusahaan yang diundang tadi sepakat adanya Ranperda ini. Karena mereka juga menginginkan payung hukum dan ada pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan, serta mekanisme agar lebih jelas dan terukur," paparnya.

" Nanti kita akan adakan rapat lagi untuk lebih mematangkan Ranperda ini. Kita juga berharap tentunya hal ini lebih berguna bagi masyarakat," pungkasnya. ***