SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Masyarakat Kabupaten Siak masih belum tahu tata cara pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014. Padahal, jika dilihat dari tahapan, Pileg 2014 akan dilaksanakan pada 9 April.

Hal itu terbukti dari beberapa pengakuan masyarakat yang ditemui GoRiau.com terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dalam PKPU tersebut, surat suara dinyatakan sah meski mencoblos lebih dari satu pada sebuah kolom. Bahkan, mereka masih 'buta' akan bentuk surat suara.

"Tahunya cuma mencoblos, bang," jawab Arif, seorang warga Siak. Ia mengaku belum mendapat pencerahan dari penyelenggara Pemilu.

Begitu juga dengan Weni, ia malah bingung dengan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Informasi tersebut, kata Weni, disampaikan oleh calon-calon Legislatif. "Mereka bilang, coblos lebih dari satu di kolom yang sama itu sah," kata Weni.

"Tapi, kami tidak tahu sah yang bagaimana. Apakah ada undang-undang yang mengaturnya," tambah Weni.

Begitu juga dengan Amrizal, selain tidak tahu tata cara mencoblos, ia juga belum bisa membedakan mana surat suara untuk DPRD tingkat II, DPRD tingkat I, DPR RI dan DPD RI. "Kan banyak surat suara tu, saya belum tahu apa pembedanya," terangnya.

"Kalau kami boleh mencoblos banyak, itu suara bagaimana? Untuk siapa suara itu?" ujarnya mengeluarkan rasa penasaran terhadap tata cara pencoblosan.

Ia berharap, KPU Siak memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait mencoblos ini. Sehingga, rasa kebingungan tidak berlanjut.(san)