JAKARTA – Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer luar negeri, seperti Kezia Syifa yang masuk tentara Amerika Serikat hingga eks prajurit TNI yang menjadi tentara bayaran di Rusia, memicu perdebatan hukum. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status WNI mereka tidak gugur dengan sendirinya.
Meskipun Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, Yusril menyebut proses tersebut memerlukan langkah administratif formal.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Pakar hukum tata negara ini memberikan perumpamaan dengan kasus pidana. Menurutnya, sebagaimana pencuri tidak langsung dihukum tanpa putusan pengadilan, seorang WNI yang bergabung dengan militer asing juga harus melalui Keputusan Menteri Hukum untuk mencabut status kewarganegaraannya.
“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” jelas Yusril.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses pencabutan ini diawali dengan permohonan atau laporan pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum. Jika terbukti benar tanpa izin Presiden, barulah Keputusan Menteri diterbitkan dan diumumkan dalam Berita Negara.
Yusril menekankan bahwa selama surat keputusan tersebut belum ada dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih tetap menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait kasus Kezia Syifa dan beberapa nama lainnya, Yusril memastikan pemerintah akan bersikap proaktif namun tetap mengedepankan asas legalitas. Verifikasi akan dilakukan sesuai prosedur agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar mengikuti kesimpulan publik di media sosial.
“Pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi,” pungkasnya.***


