PEKANBARU - Polda Riau menetapkan tersangka perkara kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Riau. Persoalan ini sempat membuat masyarakat resah karena sampah yang berserakan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara itu. Mulai dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan.

Kemudian ada dua orang pejabat di DLHK Kota Pekanbaru, yang awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polda Riau.

Kedua orang tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, berinisial AP, dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru, juga berinisal AP.

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Setiawan, di Polda Riau, Jumat (30/4/2021).

Kedua orang itu disangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Karena diduga lalai dan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses peemriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.

Penyidik berencana kembali memeriksa dua orang tersangka pekan depan, untuk mendalami perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh kedua orang tersangka. ***