KLATEN - Aparat Polres Klaten menangkap pria berusia 60 tahun berinisial G, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, karena mencabuli siswi SMP 109 kali hingga korban hamil dan melahirkan.

Dikutip dari detik.com, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023), kepada wartawan, G mengaku sampai lupa berapa kali pastinya dia menyetubuhi korban, karena saking seringnya.

Pria yang bekerja sebagai mandor bangunan ini memperdaya korban dengan modus membelikan pulsa dan paket internetan.

"Ya banyak sekali. Tidak pakai jamu. Lokasi ganti-ganti, kadang di rumah korban, kadang di rumah saya, kadang di hotel," kata G.

G menambahkan, dalam seminggu dirinya menyetubuhi korban 3-4 kali.

G ditangkap polisi di Cirebon, Jawa Barat.

"Saya bukan lari, saya bekerja. Saya mandor bangunan. Saya punya istri, masih dikasih istri (hubungan intim), sering dikasih," ujar G yang sudah memiliki 2 anak dari pernikahannya.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka korban sampai hamil hingga melahirkan seorang bayi.

"Bayi sudah lahir. Kini dirawat oleh keluarganya," ungkap Febriyanti kepada wartawan, Selasa.

"Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kurang lebih sebanyak 109 kali," imbuh Febriyanti.

Febriyanti menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022.

"Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke rumah sakit dan diinfus, tetapi keluar bayi," jelas Febriyanti.

Setelah bayi itu lahir, kata Febriyanti, orang tua korban lalu melapor ke Polres Klaten. Selanjutnya pihak keluarga korban dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka.

"Keluarga bersama perangkat desa mendatangi tersangka, tapi di rumahnya sudah tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi keberadaan pelaku," papar Febriyanti.

Febriyanti mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Klaten, tersangka diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat.

"Penyidik PPA langsung ke Cirebon menangkap pelaku. Ditangkap tanggal 14 Januari 2023," ujar Febriyanti.

Di kesempatan yang sama, Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni mengatakan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban pada 26 Desember 2022.

"TKP Kecamatan Wonosari, Klaten. Waktu kejadiannya sejak April sampai Rabu 16 November 2022, kurang lebih 109 kali," kata Tri kepada wartawan.

Menurut pengakuan tersangka, Tri mengungkapkan, pemerkosaan itu dilakukan rata-rata 4 kali per minggu. Dengan demikian, jika ditotal maka tersangka telah memperkosa korban sebanyak 109 kali.

"Kecuali bulan Juni hanya 3 kali dan bulan November 2022 sekali. Korban siswi SMP," jelas Tri.

Pelaku Tetangga Korban

Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi menuturkan, aksi bejat G bermula dari rayuan gombal lewat chat di ponsel.

"Tersangka mengechat dengan bujuk rayu mengatakan tentang bentuk tubuh untuk merayu. Kemudian menge-chat lewat WA mengatakan cinta dan memberi perhatian pada korban," jelas Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Febriyanti menerangkan tersangka dan korban merupakan tetangga dekat. Rumah tersangka letaknya berada di belakang rumah korban.

"Rumah tersangka letaknya berada di belakang rumah korban. Korban dan tersangka akrab karena korban sering diminta tolong mengantar istri tersangka kontrol ke RS," terang Febriyanti.

Dari keakraban itu, terang Febriyanti, korban dan tersangka saling menyimpan nomor ponsel. Tersangka kemudian menghubungi korban via chat pertama pada bulan Maret 2022.

"Awalnya mengechat bulan Maret 2022. Pada awal bulan April, korban sedang menyapu dan tersangka masuk lewat pintu belakang untuk mengajak korban bersetubuh," ungkap Febriyanti.

Dengan bujuk rayunya, kata Febriyanti, tersangka lalu mengajak untuk ke rumah orang tua korban yang kosong. Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksinya. Kejadian yang kedua juga bulan April juga tapi tempatnya berganti di rumah tersangka," sebut Febriyanti.

Febriyanti mengatakan status korban saat itu masih duduk di bangku SMP kelas III. Modus utamanya merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Modus tersangka merayu, memberikan harapan jika terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Ancaman tidak ada," ujar Febriyanti.

Tersangka, imbuh Febriyanti, dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Febriyanti.***