PANGKALANKERINCI - Abdulah Sani (27) warga Pangkalan Kerinci ini mendatangi Polres Pelalawan melaporkan peristiwa yang dialami bersama dua temannya saat memancing di lahan kosong Jalan Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Jumat (2/9/2016), Abdulah melapor terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.

Dituturkannya, peristiwa bermula saat Abdulah bersama temannya Didin dan Irwanto memancing dikanal lahan kosong yang berada di Jalan Langgam.

"Saat Abdulah dan dua temannya memancing, SAM (terlapor) datang menghampiri dan langsung menuduh Abdulah bersama temannya menangkap ikan dengan cara menyetrum ditempatnya tersebut," ungkapnya.

Lanjut Herman Pelani, sedangkan Abdulah dan dua temannya memancing dengan menggunakan kail dan tajur. "Terlapor meminta uang kepad Abdulah sebesar Rp7,5 juta dengan alasan sudah memancing ditempat tersebu," katanya.

Lantaran Abdulah bersama dua temannya tidak sanggup membayar yang diminta terlapor, maka sepeda motor Abdulah dan temannya ditahan.

"Karena tak sanggup membayar saat itu sepeda motor Abdulah dan Didin ditahan, sedangkan sepeda motor Irwanto tak ditahan karena angsuran kreditnya belum lunas," beber Herman Pelani.

Dijelaskannya, terlapor meminta kepada Abdulah dan temannya agar membayar uang tebusan paling lama hari Kamis (1/9/2016) dan jika tidak dibayar akan menjadi hak milk terlapor sepenuhnya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melapor ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.(***)