JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Peter Batubara.

Boyamin menegaskan pihaknya tak segan untuk menggugat KPK, jika tidak berani mengusut kasus tersebut, dimana belakangan ini menyeret nama Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi dari Tempo. Sekecil apapun informasi Tempo maka KPK wajib mendalaminya," ujar Boyamin, pada Selasa (26/1/2021)

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan media nasional menyebutkan salah satu pemilik perusahaan yang menjadi pemenang pengadaan paket bansos di Kementerian Sosial merupakan orang dekat Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapat jatah pengadaan 199 ribu paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena menyeret-nyeret nama Puan.

Lia bahkan menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang untuk mendapatkan kouta 25 ribu paket bansos senilai Rp6,75 miliar. Kendati demikian, dalam pemberitaan, Lia menyangkal membawa nama Puan Maharani.

Boyamin menegaskan, semestinya informasi yang tersebar di masyarakat bisa didalami oleh KPK. Karena itu, mendesak KPK untuk mengusut pihak lain dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

"Mendesak KPK untuk melakukan pengusutan dan mendesak kepada pihak yang disebut tersebut untuk memberikan tauladan patuh hukum dengan bersedia mendatangai KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Boyamin.

Dikatakan Boyamin, bahwa hal ini merupakan inisiatif MAKI untuk membantu KPK dalam menangani perkara korupsi di tengah pandemi tersebut.

"Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," tegas Boyamin.

Di lain pihak, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan secara transparan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. KPK akan membukanya secara rinci di muka persidangan.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan mendalami semua pihak yang terlibat, khususnya dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 tanpa terkecuali.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tegas Ali.***