JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, bukan sniper (penembak jitu), seperti yang disebutkan pihak kepolisian sebelumnya.

Dikutip dari merdeka.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, fakta bahwa Bharada J tidak mahir menembak diperoleh LPSK setelah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

''Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir,'' ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).

Edwin membeberkan, berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022 lalu.

''Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,'' tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

''Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,'' ucap Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

''Dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper, itu informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir, gitu ajalah,'' ucapnya.

Jadi, kata Edwin, apa yang didapat LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Kala itu Polres Jakarta Selatan menyebut Bharada E merupakan penembak wahid alias nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi.

Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya.

''Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya spirinnya adalah driver,'' sebutnya.

Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dialah yang bertugas sebagai ajudan sebagaimana sprin yang dilayangkan bersama Deden alias Brigadir Deden.

''Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau Brigadir Yoshua itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi Brigadir J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun,'' tuturnya.

Di samping itu, LPSK juga telah memastikan jika proses permohonan Bharada E sebagai saksi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama pascapenetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu 3 Agustus 2022 malam, masih ditindaklanjuti.

''Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai Undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,'' kata Edwin.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.

Aturan untuk menjadi JC, kata dia, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.

''Kami sudah jelaskan, dengan Bharada E tentang perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka,'' ucapnya.

''Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya,'' tambah dia.

Terancam 15 Tahun Bui

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

''Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,'' ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Sementara jouncto atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

''Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,'' ucap Andi.***