PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau mengajak seluruh masyarakat Riau khususnya Kota Pekanbaru untuk terus mengawal proses hukum atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21), anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, ES, terhadap anak di bawah umur, AY (15).

Meskipun permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, kasus pemerkosaan ini harus tetap dikawal hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Seperti kita ketahui bahwa kasus ini sekarang telah menjadi sorotan publik, bahkan hingga nasional. Maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat untuk turut mengawal kasus ini,” kata Ketua LPA Riau, Ester Yuliani, Ahad (9/1/2022).

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) terhadap korbannya AY (15) berujung dengan damai dan pencabutan laporan di Polresta Pekanbaru.

ES orang tua pelaku juga sudah menyerahkan uang damai sebesar Rp 80juta kepada pihak keluarga korban.

Ester mengatakan upaya perdamaian antara pihak korban dengan pelaku dalam kasus pemerkosaan siswa SMP menurut hukum tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Sehingga pihak penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani kasus tersebut berkewajiban untuk tetap melanjutkan dan memproses kasus hingga selesai sampai dengan pelaku telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," tegasnya.

Dia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maka dari itu LPA Provinsi Riau mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Riau untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut oleh Polresta Pekanbaru agar proses hukum tetap berjalan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan/aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AY pada 9 November 2021 lalu.

AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun pada akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. ***