BENGKALIS- DPRD Bengkalis menggelar rapat lintas komisi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait aturan penilaian bakal calon kepala desa, Senin (26/8/2019).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Susianto SR mengatakan, dewan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena ada pengaduan masyarakat tentang penilaian poin terhadap kepala desa.

''Kita minta penjelasan PMD. Ada poin-poin yang harus dipertimbangkan ulang terkait penilaian tersebut agar asas keadilan benar-benar diterapkan dan tidak merugikan salah satu bakal calon kepala desa,'' ujarnya.

Menurut Susianto, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama tentang pemilihan kepala desa serentak ini, terhadap masalah penilaian skor poin bakal calon kepala desa yang lebih dari pada lima. Salah satunya tentang nilai poin bagi pendamping desa dan Pj kepala desa.

Sementara Ketua Komisi II Syahrial menilai tidak ada penjelasan secara spesifik di Peraturan Bupati (Perbup) tentang penilaian untuk pendamping desa.

"Mengenai masalah Pj kepala desa apakah sama nilai poinnya dengan kepala desa, sedangkan kepala desa dipilih oleh masyarakat sementara Pj hanya ditunjuk oleh camat. pengabdian kepala desa lebih lama dibandingkan Pj. Kami tidak menyangkal dengan aturan yang ada, cuma apakah ada pengaturan khusus yang mengatur tentang Pj kepala desa. Saya meminta agar nilai poin tersebut dipertimbangkan ulang agar prinsip keadilan itu benar-benar kita terapkan,'' pinta Syahrial.

Kemudian masalah UED SP, Syahrial menyatakan hal tersebut harus dipertimbangkan lagi karena mereka ikut serta dalam mensukseskan pemerintahan desa, maka persoalan ini harus disampaikan kepada bupati.

Sementara Anggota Bengkalis Simon Lumban Gaol menambahkan di Pansus pernah dibahas soal poin ini dan menanyakan tentang poin bagi mantan anggota DPRD yang ikut bakal calon kepala desa hanya mendapatkan poin 8. Sementara Pj kepala desa mendapatkan poin 10.

''Apa bedanya anggota DPRD dengan Pj kepala desa. Sedangkan DPRD juga bekerja di pemerintahan,'' tanya.

Leonardus juga mempertanyakan terkait peroses Pj kepala desa untuk mencalonkan kepala desa. Sedangkan Pj kepala desa adalah PNS yang masih menjabat.

"Harapan kami dari lintas komisi agar masalah ini ditinjau ulang kembali dan apa yang kita bahas pada hari ini bisa disampaikan kepada Bupati,'' tuturnya.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD, Kepala Dinas PMD Yuhelmi menjelaskan, terkait dengan Pj dia tidak berhak untuk menjadi calon kepala desa karena Pj adalah PNS. Ketika ia mau mencalonkan diri yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya.

Terkait dengan pendamping desa mereka bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan sebagai penggerak ekonomi dan di-SK-kan oleh Bupati. Sedangkan ketua UED SP adalah sebagai penggerak ekonomi bukan bergerak di pemerintahan dan SK-nya dikeluarkan kepala desa. maka dari itu UED-SP tidak masuk dalam katagori poin.

"Hal ini akan kita sampaikan kepada Bupati agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,'' tutup Yuhelmi.**"