PEKANBARU - Seorang pria paruh baya di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri. Pria yang berinisial LA (48) itu pun kini berurusan dengan polisi, Rabu (25/4/2019).

Berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Kampar, disebutkan bahwa penangkapan terhadap pria cabul tersebut dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi bahwa putrinya (MF) yang masih berusia 11 tahun telah dicabuli oleh LA.

Kronologisnya, pada Sabtu (20/4/2019) kemarin, MF sedang belajar ilmu agama bersama neneknya yang merupakan guru agama. Namun pada saat mendengarkan tausiyah, MF tiba-tiba menangis.

Lalu, neneknya merasa curiga dan menanyakan kepada MF, apakah ia pernah disetubuhi. Setelah dibujuk, akhirnya MF mengakui telah beberapa kali dicabuli oleh LA.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung shock karena tidak menyangka tetangganya tersebut melakukan hal itu kepada anaknya. Dengan keadaan bersedih, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar pada Sabtu (20/4/2019).

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, saat LA berada di rumahnya di Dusun I Desa Alam Panjang, Rumbio Jaya, Kanit Reskrim bersama tiga anggota Opsnal Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kampar, AKP Hendrizal Gani membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, LA sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. "Iya benar, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Kampar untuk diproses," sebut Hendrizal kepada GoRiay.com di Pekanbaru, Kamis (25/4/2019).

Dari pemeriksaan sementara, LA diketahui sudah melancarkan aksinya kepada korban sebanyak lima kali. "Sudah kita mintakan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti atas kasus ini," jelasnya. ***