PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018) besok. Yang mana, hari itu juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional supaya dapat dimanfaatkan para pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rinda Situmorang mengatakan, bahwa peraturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

"Kami imbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau untuk meliburkan pekerjanya supaya mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 ini," kata Rinda di Pekanbaru, Selasa (26/6/2018).

Adapun sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, wajib membayar uang lembur.

"Kalau pekerjanya tetap dipekerjakan, maka mereka harus membayar upah lembur dengan ketentuan yang ada," ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jika para pekerja tidak mendapatkan hak libur atau upah lembur kerja, mereka dimbau supaya melapor ke kantor Disnakertrans terdekat.

"Jika ada masalah, silakan adukan ke Disnakertrans," ucapnya. ***