PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau, akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (2/9/2019).

Sebelum disetujui anggota dewan, Juru bicara Pansus perubahan Perda nomor 4 tahun 2016, Mira Roza pun membacakan hasil laporan pansus. Ia menyebutkan, bahwa dari 25 dinas daerah yang terdapat dalam perda tersebut, akan dikerucutkan menjadi 23.

"Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu harusnya 22 dinas saja, tapi dari hasil kerja pansus, ditambah satu lagi menjadi 23," kata Mira Roza di Pekanbaru.

Politisi PKS tersebut merincikan, ada beberapa dinas yang akan digabung dan dihapus. Diantaranya, usulan Pemprov mengenai penggabungan urusan pekerjaan umum, penataan ruang dengan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak jadi dilakukan.

"Dari hasil kerja pansus, Dinas PUPR dan Dinas Perkim tetap dipisah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tetap berdiri sendiri," jelasnya.

Sementara usulan Pemprov mengenai penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan urusan tanaman pangan dan hortikultura, disetujui oleh pansus. Sedangkan sub urusan perkebunan akan berdiri sendiri.

"Dua dinas tersebut digabung menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Sub urusan perkebunan akan berdiri sendiri menjadi Dinas Perkebunan," tambah anggota Komisi I DPRD Riau tersebut.

Sementara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan dihapus. Sehingga urusan kependudukan dan pencatatan sipil digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Serta urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan dihapus. Sehingga urusan perindustrian digabung dengan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sesuai dengan yang direkomendasikan Pemprov," imbuhnya.

"Sedangkan dari 7 badan daerah, dikerucutkan menjadi 6. Badan Penelitian dan Pengembangan akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan," tutupnya.***